Tupoksi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
KOTA CIREBON


Tugas Pokok SKB : Melaksanakan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan teknis Direktur Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga.
( SK Mendikbud RI, Nomor 023/O/1997)



FUNGSI LEMBAGA
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA CIREBON
( SK Mendikbud RI, Nomor 023/O/1997)

a. Pembangkitan, penumbuhan kemauan masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar.
b. Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam melaksanakan azaz saling membelajarkan.
c. Pemberian pelayanan informasi kegiatan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
d. Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
e. Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
f. Penyediaan sarana dan fasilitas belajar.
g. Pengintegrasian dan penyingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
h. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
i. Pengelolaan urusan tata usaha sanggar.